TUGAS 3
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penanaman modal yang sering disebut
juga investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Adanya modal dalam
sebuah perusahaan menjamin berlangsungnya proses produksi. Dengan kata lain,
adanya modal dalam suatu perusahaan yang diperoleh dari penanaman modal
memungkinkan perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk memenuhu kebutuhan dalam proses
produksi.
Penanaman modal dapat diartikan
sebagai pengeluaran atau pengeluaran penanam-penanam modal atau perusahaan
untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk
menmbah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
perekonomian. (Sadono Sukirno : 121)
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Faktor – faktor yang mempengaruhi
PMDN
2. Syarat – syarat PMDN
3. Tata cara PMDN
BAB
II
ISI
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (bahasa
Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen
Indonesia
yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman
modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Badan ini didirikan sejak
tahun 1973,
menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis
Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi
sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal,
baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank
Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah
dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi
para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
Latar
belakang, pengertian, dan ruang lingkup Pengaturan
Hal-hal
yang melatarbelakangi didorongnya PMDN
Penyelenggaraan
pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal
merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
Perlu
diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara
rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang
dan jasa
Perlu
diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong
investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
Dibukanya
bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
Pembangunan
ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
Untuk
memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
Penanaman
modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana
ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau
memberikan hasil yang positif
Pasal
1 angka 2 UUPM meneyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri
Sedangkan
yang dimaksud dengan penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan
usaha Indonesia, Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di
wilayah Negara RI (Pasal 1 angka 5 UUPM)
Bidang
usaha yang dapat menjadi garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di
Indonesia
Namun
ada bidang-bidang yang perlu dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan
oleh pemerintah . midal: yang berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
PMDN
di luar bidang-bidang tersebut dapat diselenggarakan oleh swasta nasional.
Midsal : perikanan,perkebunan, pertanian, telekomunikasi, jasa umum,
perdaganagan umum
PMDN
dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional.
Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
Penjelasan
Factor-faktor
yang mempengaruhi PMDN
Potensi
dan karakteristik suatu daerah
Budaya
masyarakat
Pemanfaatan
era otonomi daerah secara proposional
Peta
politik daerah dan nasional
Kecermatan
pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang
menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat
PMDN
Permodalan:
menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No.
6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
Pelaku
Investasi : Negara dan swasta
Pihak
swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum di Indonesia
Bidang
usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau
dirintis oleh pemerintah
Perizinan
dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak
khusus, dll
Batas
waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
Tenaga
kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila
jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Tata
Cara PMDN
Keppres
No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui
system pelayanan satu atap.
Meningkatkan
efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan
penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
Diundangkan
peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu
ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
BKPM.
Instansi pemerintah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA
dan PMDN
Pelayanan
persetujuan, perizinan, fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
dilaksanakan oleh BKPM berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala
Lembaga Pemerintah Non Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs
melalui pelayanan satu atap
Gubernur/bupati/walikota
sesuai kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan,
perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan
satu atap;
Kepala
BKPM dalam melaksanakan system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan
instansi yang membina bidang usaha penanaman modal
Segala
penerimaan yang timbul dari pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal oleh BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi
usaha penanaman modal
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari data yang diperolah maka dapat
disimpulkan bahwa dalam upaya menumbuhkan perekonomian setiap negara senantiasa
berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan penanaman modal dalam
negeri. Sasaran yang dituju bukan hanya masyarakat atau kalangan swasta dalam
negeri, tetapi juga investor asing. Begitupun dengan Indonesia terus berusaha
untuk menungkatkan investasi sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi.
Jadi
investasi dan penanaman modal di Indonesia mempunyai struktur badan hukum
tertentu, penanam modal asing tidak lah gampang menanamkan modalnya di
Indonesia. Mereka harus mempunyai perizinan berusaha diIndonesia. Mereka juga
harus mempunya perizinan usaha dari badan internasional antara lain GATTO dan
APEC untuk membuat izin usaha bilateral antara Negara. Investasi adalah
penghasilan devisa bagi Negara yang di ambil dari pemungutan WNA yang bekerja
atau membuat usaha serta menanamkan modalnya diindonesiadalam kurun waktu
tertentu yaitu menetap diindonesia lebih dari 183 hari.
B.
SARAN
Dalam penulisan kali ini penulis
masih jauh dari sempurna, semoga makalah ini bisa membantu dan menmbah wawasan
tentang PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Diharapkan dengan penulisan ini dapat meningkatkan penanaman modal dalam
negeri khususnya masyarakat Indonesia.
Daftar
Pustaka
Dikutip
pada tanggal 10 Mei 2013 http://kuliahade.wordpress.com
Dikutip
pada tanggal 10 Mei 2013 http://id.wikipedia.org/
Dikutip
pada tanggal 10 Mei 2013 http://repository.upi.edu/
Nama
Kelompok : 1. Nayla Syahadah ( 25212269 )
2. Putri Nadila Humairoh ( 25212777 )
3. Linda Puspitasari ( 24212221 )