PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL & MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN KEKAYAAN HAK & INTELEKTUAL

III. PEMBAHASAN



1. Pemberdayaan Usaha Kecil Kerajinan Kerang Mutiara

Pengrajin kerang mutiara sebagai skala usaha kecil sebagaimana Usaha kecil menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan (DEPERINDAG) bersama Biro Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan dan Undang-Undang UMKM, diantaranya:
“Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau badan yang bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial, yang memiliki nilai penjualan pertahun lebih besar Rp 1 milyar namun kurang dari Rp 50 milyar, dan batasan mengenai skala usaha berdasarkan criteria jumlah tenaga kerja 5-19 orang dikategorikan sebagai usaha kecil.”
Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bl No.3/9/BKr, tanggal 17 Mei 2001 memberikan batasan usaha kecil, yaitu:
a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar
c) Milik warga negara Indonesia
d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
e) Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Bahwa:
“ Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50,000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selain tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan Iebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah)”

UKM sebenarnya dapat disebut sebagai motor penggerak perekonomian masyarat. Meskipun saat krisis juga terkena dampaknya, namun dapat dikatakan lebih solid dibandingkan usaha berskala besar. Saat ini, UKM merupakan salah satu kekuatan yang diandalkan untuk dapat bersaing sejak berlakunya AFTA (Asean Free Trade Are). Hal ini tidak berlebihan sebab produk-produk UKM, seperti kerajinan tangan, furnitur, produk kayu, mainan, tekstil, dan kulit memeiliki keunggulan komparatif dibandingkan produk negara lain. Keunggulan komparatif antara lain harga yang murah dan desain yang beragam serta unik.Sisi lain, ternyata UKM memiliki kekuatan yang sangat besar dan potensial. Terbukti mereka masih mampu bertahan hidup walaupun badai krisis ekonomi menerpa bangsa kita hampir beberapa tahun ini . kekuatan atau potensi tersebut adalah tidak birokratis dan mandiri, cepat tanggap dan fleksibel, dinamis dan ulet.

Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, para pendesain yang berasal dari kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menguasai hampir 90% pelaku usaha di Indonesia diharapkan dapat memanfatkan perlindungan desain industri tersebut, kelompok UKM tersebut belum sepenuhnya memanfaatkan perlindungan desain industri yang sebenarnya dapat memajukan usaha mereka4, kondisi belum banyak permohonan perlindungan desain industri dari usaha kecil kerajinan kerang mutiara mengingat kekayaan ragam desain yang dimiliki oleh usaha kecil kerajinan kerang mutiara.

Berkembangnya usaha kerajinan kerang mutiara tentunya tidak bisa terlepas dari upaya Pemerintah Kota Ambon untuk memberdayakan pengrajin agar bisa bertahan dalam memasarkan dan berkreasi untuk menghasilkan produk-produk kerajinan kerang mutiara yang berkualitas sekaligus memberikan kesan estetis.

Secara teoritis pola pendekatan dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang umumya diwujudkan dalam berbagai bentuk penawaran program kegiatan:
a) Penawaran/bantuan modal;                
b) Penawaran/bantuan alat-alat kerja;
c) Penawaran/bantuan teknikmelalui pelatihan;
d) Penyelenggaraan kursus-kursus dalam upaya meningkatkan kerampilan SDM

2. Bentuk Perlindungan Desain Industri Kerajinan kerang Mutiara

Desain-desain kerajinan kerang mutiara semakin berkembang dan bermacam-macam bentuk atau motifnya, hal ini sebagai hasil pembinaan6 dari Pemkot Ambon mengenai pelatihan desain dan didukung dengan adanya kemauan dari pengrajin untuk terus berkreasi. Keunggulan kualitas kerajinan kerang mutiara terletak pada memberikan kesan estetis berupa pola dua dimensi dan ketahanan atau kualitas bahan bakunya (kerang mutiara). Keunggulan tersebut didukung dengan tersedianya sumber daya alam mutiara di laut Maluku yang bersifat budidaya dan alami. Desain-desain kerajinan kerang mutiara yaitu, Kembang, Burung Cendrawasi, Anatomi Muka, Akuarium, Kaligrafi, Perjamuan Kudus, Kereta Kencana, Kuda Liar, Merpati, Ayam dan, Perahu Layar.

Bentuk atau motif desain kerajinan kerang mutiara sebagaimana gambar di atas sampai saat ini belum memperoleh perlindungan HaKI secara umum. Pembuatan desain kerajinan kerang mutiara didasarkan pada inspirasi pribadi (karya pribadi), warisan dari pemilik lama, berdasarkan pesanan dari konsumen dan desain yang sedang diminati masyarakat. Kerajinan kerang mutiara dari sisi estetis atau seninya dan ukuran besar atau kecil menjadi prasyarat utama dalam penentuan harga, semakin indah dan ukuran suatu kerajinan kerang mutiara semakin tinggi harga yang dapat ditawarkan.

Secara teoritis, bentuk perlindungan HaKI atas desain industri kerajinan kerang mutiara, pengrajin dapat merasakan dari adanya perlindungan HaKI yang diberikan oleh Negara atas dasar permohonan pendaftaran kepada pendesain atau pemohon pendaftaran, selain memberikan kepastian hukum, juga memberikan manfaat khususnya manfaat ekonomi (berupa royalti) dan dapat melindungi pengrajin dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbutan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karya-karya pengrajin yang berhak. Menurut Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah bahwa, secara garis besarnya beberapa keuntungan dan manfaat atau kegunaan yang dapat diharapkan dengan adanya perlindungan HaKI tersebut, yaitu diantaranya:
a) Perlindungan HaKI yang kuat dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan landasan teknologi (technological base) nasional guna memungkinkan pengembangan teknologi yang lebih cepat lagi.
b) Pemberian perlindungan hukum terhadap HaKI pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta atau menemukan sesuatu di bidang ilmu pengetahuan, seni dan satra.
c) Pemberian perlindungan hukum terhadap HaKI bukan saja merupakan pengakuan negara terhadap hasil karya dan karsa manusia, melainkan secara ekonomi makro merupakan penciptaan suasana yang sehat untuk menarik penanaman modal asing, serta memperlancar perdagangan internasional.
d) Selain itu, perlidungan HaKI khususnya desain industri bagi pendesain atau hak atas desain industri memperoleh keuntungan untuk promosi desain seluruh dunia.

Secara legal, kerajinan kerang mutiara telah memenuhi unsur-unsur sebagai suatu desain industri sebagaimana yang terdapat dalam pengertian desain industri pada 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yaitu:
1) Merupakan suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis dan warna;
2) Member kesan estetis atau menampilkan keindahan;
3) Berbentuk dua atau tiga dimensi;
4) Dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk/barang.

Meskipun kerajinan kerang mutiara telah memenuhi unsur-unsur sebagai obyek desain industri tetapi akan sulit bagi pendesain kerajinan kerang mutiara ini untuk mendapatkan perlindungan secara hukum, mengingat adanya bebarapa hal yang akan menjadi penghambat saat didaftarkan, yaitu mengenai:
1) Syarat kebaruan
2) Kepemilikan
3) Publik domein

Bentuk upaya perlindungan hukum dalam melindungi hak Desain Industri Kerajinan Kerang Mutiara berdasarkan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon adalah terdiri atas 2 (dua) bentuk perlindungan hukum, yaitu:
1) Perlindungan Hukum Preventif
2) Perlindungan Hukum Represif

Perlindungan hukum yang dilakukan pengrajin kerang mutiara untuk mendapatkan hak desain industri secara preventif meliputi inisitaif mendaftarkan HaKI serta mengikuti pembinaan HaKI, namun sampai saat peneliti melakukan penelitian para pengrajin kerang mutiara belum mendaftarkan hasil karyanya berupa kerajinan kerang mutiara untuk dilindungi Undang-Undang HaKI yang berlaku di Indonesia. Upaya mendaftar desain industri kerajinan kerang mutiara merupakan cara yang sesuai dengan UU Desain Industri bahwa syarat agar desain mendapat perlindungan hukum adalah dengan mendaftarkannya, namun kesadaran pengrajin untuk mendaftarkan desain kerajinan kerang mutiara sangat rendah, sebagaimana yang terdapat di Disperindag sampai saat ini belum ada pengrajin kerang mutiara yang mendaftarkan desain kerajinan kerang mutiaranya11. Upaya pengrajin untuk melindungi desain kerang mutiara berupa perlindungan secara individual oleh pengrajin, yaitu:
a) Pendokumentasian pada setiap desain baru yang dibuat dan diciptakan. Pendokumentasian ini selain berfungsi sebagai buku pemilik atas desain tersebut juga sebagai alat promosi bagi konsumen untuk menentukan dan memilih motif desain yang diinginkan.
b) Sikap kehati-hatian dalam melindungi kerahasiaan desain kerajinan kerang mutiara (hal ini ditunjukkan oleh beberapa pengrajin). Sikap kehati-hatian ini timbul akibat terlalu seringnya desain-desain yang baru dibuat dijiplak oleh pengrajin lain, baik yang berasal dari satu daerah ataupun yang berasal dari luar daerah.

Data yang penulis peroleh dari pemilik dan penanggungjawab industri kerajinan kerang mutiara menunjukan indikasi yang sama yaitu secara keseluruhan pengrajin kerang mutiara tidak melakukan pendaftaran desain industri atas produk-produk kerajinan kerang mutiara yang mereka hasilkan. Alasan yang mendasari hal tersebut adalah:
a) Ketidaktahuan dalam hal pentingnya melakukan pendaftaran baik manfaat yang akan diperoleh serta prosedur untuk mendapatkan perlindungan tersebut, selain hal tersebut sikap ketidakpercayaan pengrajin terhadap jaminan akan mendapat perlindungan, bahkan apabila kemudian akan dikenakan pungutan-pungutan liar (pungli)

b) Dalam praktek untuk mendapatkan sertifikat hak desain industri menyita waktu sehingga lebih berguna apabila dimanfaatkan untuk bekerja daripada mengurus pendaftarannya.

c) Permasalahan biaya bagi pendaftar bidang usaha ini dianggap memberatkan pengrajin, apabila hasil produksi dari tiap produk masih belum konsisten dengan kata lain ditolak atau disempurnakan sesuai UU Desain Industri.
                                                                                             
Upaya lain pengrajin dalam memperoleh perlindungan desain industri adalah dengan aktif mengikuti pembinaan HaKI yang dilakukan pihak LSM, dengan aktif mengikuti pembinaan diharapkan para pengrajin semakin paham akan pentingnya perlindungan desain industri kerajinan kerang mutiara, serta mengetahui teknis pendaftarannya, namun usaha pengrajian yang aktif mengikuti pembinaan HaKI enggan mengikuti pembinaan HaKI yang nantinya bisa meningkatkan pemahaman mereka tentang desain industri. Selain upaya yang melibatkan pengrajin, terdapat upaya yang membutuhkan campur tangan pemerintah dalam hal ini bantuan berupa perhatian dan pengawasan yang intens dari pemerintah kota melalui dinas terkait terhadap keberadaan industri kerajinan kerang mutiara, terutama masalah perlindungan desain kerajinan kerang mutiara agar tindakan penjiplakan di kalangan pengrajin bisa diminimalisir.

Fenomena preventif yang telah diuraikan tersebut terdapat peluang terjadinya masalah pembajakan di bidang usaha kerajinan kerang mutiara sangat besar terjadi dan masalah kepemilikan hak-hak atas produk desain kerajinan kerang mutiara menjadi mengambang karena tidak didaftarkan.
Penyelesaian sengketa terhadap tindakan peniruan/pemalsuan, sebagaimana yang kita ketahui bahwa penyelesaian sengketa bisa melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi, sebagaimana dalam Pasal 47 UU Desain Industri bahwa “Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”. Penyelesaian sengketa ini biasanya pihak pendesain meminta agar para penjiplak untuk tidak melanjutkan perbuatannya, jika tetap dilanggar maka pendesain akan melanjutkan ke jalur hukum.
Diselesikan dengan jalur hukum (pengadilan) tidak dapat dilakukan karena secara legal formal hak atas desain diperoleh karena pendaftaran, walapun apabila para pengrajin telah mendaftarkan kerajinan kerang mutiara dan secara legal formal mendapatkan hak atas desain industri, pengrajin kerang mutiara tidak menyelesaikan dengan jalur hukum (pengadilan) mengingat proses yang dijalani cukup lama, selain itu untuk menempuh jalur hukum, para pengrajin biasanya terlebih dahulu mengukur seberapa besar pengaruh penjiplakan tersebut terhadap pesanan/permintaan pasar. Jika pengaruhnya tidak terlalu besar , maka pengrajin memilih untuk membiarkan saja. Masalah tersebut para pengrajin memeliki alasan dari jalur penyelesaian yang diambil bahwa:

a) Dibiarkan saja kegiatan penjiplakan karena hanya merupakan pihak-pihak kecil kapasitasnya untuk dapat melebihi hasil produk kerajinan kerang mutiara yang bersumber dari pendesain pertama, selain itu karena terlalu berbelit-belit apabila diteruskan permasalahan penjiplakan.

b) Dengan di tiru maka berarti merupakan promosi dari produk untuk lebih terkenal dan memperoleh pangsa pasar yang lebih luas.

c) Dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi atau teguran pada pihak yang memalsukan.

d) Penyelesaian secara hukum dilakukan apabila alternative penyelesaian sengketa lain tidak dapat terpenuhi secara baik, akan tetapi hal ini masih belum diterapkan sebab secara legal para pengrajin belum melaksanakan pendaftaran karya desain kerajinan kerang mutiara sehingga sulit untuk mendapatkan suatu kepastian hukum.


3. Alternatif Perlindungan HaKi Terhadap Kerajinan Kerang Mutiara

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa keberadaan UU Desain Industri untuk melindungi hak pendesain atau pemegang hak desain industri, begitu pula halnya dengan Pasal 10 UU Desain Industri yang mengatur Hak Desain Industri atas dasar Permohonan, artinya secara yuridis pendesain atau pemegang hak desain industri terhadap kerajinan kerang mutiara mempunyai hak atas desain industri kerajinan kerang mutiara maka wajib melaksanakan permohonan pendaftaran sehingga dapat dilindungi UU Desain Industri.
Demikian dalam tataran empiris hingga saat ini belum ada pemegang hak desain industri yang melaksanakan haknya
tersebut, yaitu pemegang hak desain industri tidak pernah melaksanakan amanat Pasal 10 UU desain Industri tersebut sehingga produk kerajinan kerang mutiara secara legal belum dapat dilindungi UU Desain Industri maka penulis menganalisi alternatif perlindungan HaKI terhadap produk kerajinan kerang mutiara diantaranya:

1) Hak Cipta

Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan merupakan ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta. Perlindungan hak cipta timbul secara otomatis ketika suatu karya yang asli dari pencipta dimunculkan dalam suatu media nyata. Suatu hasil karya dikatakan asli dalam konteks hak cipta jika hasil karya tersebut berasal dari penciptanya yang asli dan tidak diambil dari berbagai karya yang sudah ada.

Produk kerajinan kerang mutiara merupakan hasil karya dari Raden Abdullah yang merupakan penciptanya yang asli, karena kerajinan kerang mutiara berlangsung secara turun temurun dan tidak hanya 1 orang melainkan sudah menjadi milik komunitas pengrajin kerang mutiara di Ambon khususnya Desa batu Merah

2) Merek

Merek Dagang dan Merek Jasa adalah meliputi kata-kata, nama, simbol, atayu bagian yang digunakan oleh perusahaan barang dan penyedia jasa untuk mengidentifikasi barang dan jasa mereka, dan untuk membedakanb barang dan jasa dari yang dijual oleh perusahaan lain, pada kerajinan kerang mutiara ini yang dimaksud dengan Merek adalah Merek Dagang.
Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2001 menyatakan bahwa Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad baik, maka merek hanya dapat didaftar atas dasar permintaan yang diajukan oleh pemilik merek yang beritikad baik sehingga setiap pengrajin kerang mutiara dapat mendaftarkan merek atas produk kerajinan kerang mutiara mereka untuk membedakan dengan produk milik pengrajin yang lain, dengan demikian kerajinan kerang mutiara yang memilki kesamaan kekhasan dapat memilki beberapa merek, jadi meskipun kerajinan kerang mutiara bentuk atau motif yang sama tapi mereknya berbeda-beda.

Dikaitkan dengan ketentuan BAB VII tentang Indikasi-Geografis dan Indikasi-Asal, maka dalam Pasal 56 tentang indikasi geografis, dimana indikasi geografis berbeda dengan merek. Indikasi geografis lebih merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang yang karena faktor geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut telah memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan


Tanda yang digunakan permintaan yang diajukan oleh pemilik merek yang beritikad baik sehingga setiap pengrajin kerang mutiara dapat mendaftarkan merek atas produk kerajinan kerang mutiara mereka untuk membedakan dengan produk milik pengrajin yang lain, dengan demikian kerajinan kerang mutiara yang memilki kesamaan kekhasan dapat memilki beberapa merek, jadi meskipun kerajinan kerang mutiara bentuk atau motif yang sama tapi mereknya berbeda-beda. Sebagai indikasi dapat berupa etiket atau lebel yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama, tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Kerajinan kerang mutiara sudah menunjukkan indikasi geografis yaitu kerang mutiara yang berasal dari laut Maluku, jika hal tanda yang seharusnya dilindungi berdasarkan indikasi geografis namun tidak didaftarkan, maka perlindungan terhadap tanda tersebut berdasarkan indikasi asal sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) bahwa Indikasi asal dilindungi sebagai suatu tanda yang memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) , tetapi tidak didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.



Menurut penulis berbicara mengenai bentuk perlindungan hukum khususnya dalam konteks perlindungan hukum HaKI atas desain industri kerajinan kerang mutiara, maka kita harus kembali lagi melihat filososi dari perlindungan hukum itu sendiri, dimana perlindungan hukum merupakan salah satu wujud misi hukum dalam konteks menegakkan keadilan didalamnya, itu berarti perlindungan hukum diwujudkan berdasarkan hukum yang adil, sebagaimana teori keadilan yang dikembangkan oleh John Rawls15 bahwa hukum harus memberikan keuntungan kepada kelompok masyarakat yang kurang beruntung, sementara dalam UU Desain Industri kita terjadi ketidak signifikan antara pengaturan hukum yang belum nyata bagi UKM16 merupakan suatu hal yang sangat disayangkan, sebab salah satu alasan dikeluarkannya UU tentang Desain Industri justru untuk menampung karya intelektual yang datang dari lapisan masyarakat yang luas, termasuk dalam hal ini pendesain dari kelompok UKM17 khususnya pengrajin kerang mutiara, namun kelompok UKM-lah khususnya pengrajin kerang mutiara yang tergolong belum banyak memperoleh manfaat dari kehadiran hak desain industri sehingga hak cipta dan merek merupakan alternatif perlindungan HaKI terhadap produk kerajinan kerang mutiara.


Sumber : Jurnal Sasi Vol.17.No.2 Bulan April-Juni 2011

Categories:

Leave a Reply