PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL & MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN KEKAYAAN HAK & INTELEKTUAL
III. PEMBAHASAN
1. Pemberdayaan
Usaha Kecil Kerajinan Kerang Mutiara
Pengrajin kerang
mutiara sebagai skala usaha kecil sebagaimana Usaha kecil menurut Departemen
Perindustrian dan Perdagangan (DEPERINDAG) bersama Biro Pusat Statistik (BPS)
mendefinisikan dan Undang-Undang UMKM, diantaranya:
“Kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh perseorangan atau badan yang bertujuan untuk memproduksi
barang atau jasa untuk diperniagakan secara komersial, yang memiliki nilai
penjualan pertahun lebih besar Rp 1 milyar namun kurang dari Rp 50 milyar, dan
batasan mengenai skala usaha berdasarkan criteria jumlah tenaga kerja 5-19
orang dikategorikan sebagai usaha kecil.”
Bank Indonesia
melalui Surat Edaran Bl No.3/9/BKr, tanggal 17 Mei 2001 memberikan batasan
usaha kecil, yaitu:
a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha, atau
b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar
c) Milik warga negara Indonesia
d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
e) Berbentuk usaha
perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.”
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang
disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Bahwa:
“ Kriteria usaha
kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50,000.000 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selain
tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan Iebih
dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.
2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah)”
UKM sebenarnya dapat
disebut sebagai motor penggerak perekonomian masyarat. Meskipun saat krisis
juga terkena dampaknya, namun dapat dikatakan lebih solid dibandingkan usaha
berskala besar. Saat ini, UKM merupakan salah satu kekuatan yang diandalkan
untuk dapat bersaing sejak berlakunya AFTA (Asean Free Trade Are). Hal
ini tidak berlebihan sebab produk-produk UKM, seperti kerajinan tangan,
furnitur, produk kayu, mainan, tekstil, dan kulit memeiliki keunggulan
komparatif dibandingkan produk negara lain. Keunggulan komparatif antara lain
harga yang murah dan desain yang beragam serta unik.Sisi lain, ternyata UKM
memiliki kekuatan yang sangat besar dan potensial. Terbukti mereka masih mampu
bertahan hidup walaupun badai krisis ekonomi menerpa bangsa kita hampir
beberapa tahun ini . kekuatan atau potensi tersebut adalah tidak birokratis dan
mandiri, cepat tanggap dan fleksibel, dinamis dan ulet.
Sejak
diberlakukannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, para
pendesain yang berasal dari kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menguasai
hampir 90% pelaku usaha di Indonesia diharapkan dapat memanfatkan perlindungan
desain industri tersebut, kelompok UKM tersebut belum sepenuhnya memanfaatkan
perlindungan desain industri yang sebenarnya dapat memajukan usaha mereka4,
kondisi belum banyak permohonan perlindungan desain industri dari usaha kecil
kerajinan kerang mutiara mengingat kekayaan ragam desain yang dimiliki oleh
usaha kecil kerajinan kerang mutiara.
Berkembangnya usaha
kerajinan kerang mutiara tentunya tidak bisa terlepas dari upaya Pemerintah
Kota Ambon untuk memberdayakan pengrajin agar bisa bertahan dalam memasarkan
dan berkreasi untuk menghasilkan produk-produk kerajinan kerang mutiara yang
berkualitas sekaligus memberikan kesan estetis.
Secara teoritis pola
pendekatan dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang umumya diwujudkan
dalam berbagai bentuk penawaran program kegiatan:
a) Penawaran/bantuan modal;
b) Penawaran/bantuan alat-alat kerja;
c) Penawaran/bantuan teknikmelalui pelatihan;
d) Penyelenggaraan kursus-kursus
dalam upaya meningkatkan kerampilan SDM
2. Bentuk
Perlindungan Desain Industri Kerajinan kerang Mutiara
Desain-desain
kerajinan kerang mutiara semakin berkembang dan bermacam-macam bentuk atau
motifnya, hal ini sebagai hasil pembinaan6 dari Pemkot Ambon mengenai pelatihan
desain dan didukung dengan adanya kemauan dari pengrajin untuk terus berkreasi.
Keunggulan kualitas kerajinan kerang mutiara terletak pada memberikan kesan
estetis berupa pola dua dimensi dan ketahanan atau kualitas bahan bakunya
(kerang mutiara). Keunggulan tersebut didukung dengan tersedianya sumber daya
alam mutiara di laut Maluku yang bersifat budidaya dan alami. Desain-desain
kerajinan kerang mutiara yaitu, Kembang, Burung Cendrawasi, Anatomi Muka,
Akuarium, Kaligrafi, Perjamuan Kudus, Kereta Kencana, Kuda Liar, Merpati, Ayam
dan, Perahu Layar.
Bentuk atau motif
desain kerajinan kerang mutiara sebagaimana gambar di atas sampai saat ini
belum memperoleh perlindungan HaKI secara umum. Pembuatan desain kerajinan
kerang mutiara didasarkan pada inspirasi pribadi (karya pribadi), warisan dari
pemilik lama, berdasarkan pesanan dari konsumen dan desain yang sedang diminati
masyarakat. Kerajinan kerang mutiara dari sisi estetis atau seninya dan ukuran
besar atau kecil menjadi prasyarat utama dalam penentuan harga, semakin indah
dan ukuran suatu kerajinan kerang mutiara semakin tinggi harga yang dapat
ditawarkan.
Secara teoritis,
bentuk perlindungan HaKI atas desain industri kerajinan kerang mutiara,
pengrajin dapat merasakan dari adanya perlindungan HaKI yang diberikan oleh
Negara atas dasar permohonan pendaftaran kepada pendesain atau pemohon
pendaftaran, selain memberikan kepastian hukum, juga memberikan manfaat
khususnya manfaat ekonomi (berupa royalti) dan dapat melindungi pengrajin dari
adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbutan curang lainnya yang
dilakukan oleh orang lain atas karya-karya pengrajin yang berhak. Menurut
Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah bahwa, secara garis besarnya beberapa
keuntungan dan manfaat atau kegunaan yang dapat diharapkan dengan adanya
perlindungan HaKI tersebut, yaitu diantaranya:
a) Perlindungan HaKI
yang kuat dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan landasan teknologi (technological
base) nasional guna memungkinkan pengembangan teknologi yang lebih cepat
lagi.
b) Pemberian
perlindungan hukum terhadap HaKI pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk
mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta
atau menemukan sesuatu di bidang ilmu pengetahuan, seni dan satra.
c) Pemberian perlindungan hukum terhadap HaKI bukan saja merupakan
pengakuan negara terhadap hasil karya dan karsa manusia, melainkan secara
ekonomi makro merupakan penciptaan suasana yang sehat untuk menarik penanaman
modal asing, serta memperlancar perdagangan internasional.
d) Selain itu,
perlidungan HaKI khususnya desain industri bagi pendesain atau hak atas desain
industri memperoleh keuntungan untuk promosi desain seluruh dunia.
Secara legal,
kerajinan kerang mutiara telah memenuhi unsur-unsur sebagai suatu desain
industri sebagaimana yang terdapat dalam pengertian desain industri pada 1 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yaitu:
1) Merupakan suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis
dan warna;
2) Member kesan estetis atau menampilkan keindahan;
3) Berbentuk dua atau tiga dimensi;
4) Dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk/barang.
Meskipun kerajinan
kerang mutiara telah memenuhi unsur-unsur sebagai obyek desain industri tetapi
akan sulit bagi pendesain kerajinan kerang mutiara ini untuk mendapatkan
perlindungan secara hukum, mengingat adanya bebarapa hal yang akan menjadi
penghambat saat didaftarkan, yaitu mengenai:
1) Syarat kebaruan
2) Kepemilikan
3) Publik domein
Bentuk upaya
perlindungan hukum dalam melindungi hak Desain Industri Kerajinan Kerang
Mutiara berdasarkan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Philipus
M. Hadjon adalah terdiri atas 2 (dua) bentuk perlindungan hukum, yaitu:
1) Perlindungan Hukum Preventif
2) Perlindungan
Hukum Represif
Perlindungan hukum
yang dilakukan pengrajin kerang mutiara untuk mendapatkan hak desain industri
secara preventif meliputi inisitaif mendaftarkan HaKI serta mengikuti pembinaan
HaKI, namun sampai saat peneliti melakukan penelitian para pengrajin kerang
mutiara belum mendaftarkan hasil karyanya berupa kerajinan kerang mutiara untuk
dilindungi Undang-Undang HaKI yang berlaku di Indonesia. Upaya mendaftar desain
industri kerajinan kerang mutiara merupakan cara yang sesuai dengan UU Desain
Industri bahwa syarat agar desain mendapat perlindungan hukum adalah dengan
mendaftarkannya, namun kesadaran pengrajin untuk mendaftarkan desain kerajinan
kerang mutiara sangat rendah, sebagaimana yang terdapat di Disperindag sampai
saat ini belum ada pengrajin kerang mutiara yang mendaftarkan desain kerajinan
kerang mutiaranya11. Upaya pengrajin untuk melindungi desain kerang mutiara
berupa perlindungan secara individual oleh pengrajin, yaitu:
a) Pendokumentasian pada setiap desain baru yang dibuat dan
diciptakan. Pendokumentasian ini selain berfungsi sebagai buku pemilik atas
desain tersebut juga sebagai alat promosi bagi konsumen untuk menentukan dan
memilih motif desain yang diinginkan.
b) Sikap
kehati-hatian dalam melindungi kerahasiaan desain kerajinan kerang mutiara (hal
ini ditunjukkan oleh beberapa pengrajin). Sikap kehati-hatian ini timbul akibat
terlalu seringnya desain-desain yang baru dibuat dijiplak oleh pengrajin lain,
baik yang berasal dari satu daerah ataupun yang berasal dari luar daerah.
Data yang penulis
peroleh dari pemilik dan penanggungjawab industri kerajinan kerang mutiara
menunjukan indikasi yang sama yaitu secara keseluruhan pengrajin kerang mutiara
tidak melakukan pendaftaran desain industri atas produk-produk kerajinan kerang
mutiara yang mereka hasilkan. Alasan yang mendasari hal tersebut adalah:
a) Ketidaktahuan dalam hal pentingnya melakukan pendaftaran baik
manfaat yang akan diperoleh serta prosedur untuk mendapatkan perlindungan
tersebut, selain hal tersebut sikap ketidakpercayaan pengrajin terhadap jaminan
akan mendapat perlindungan, bahkan apabila kemudian akan dikenakan
pungutan-pungutan liar (pungli)
b) Dalam praktek untuk mendapatkan sertifikat hak desain industri
menyita waktu sehingga lebih berguna apabila dimanfaatkan untuk bekerja
daripada mengurus pendaftarannya.
c) Permasalahan
biaya bagi pendaftar bidang usaha ini dianggap memberatkan pengrajin, apabila
hasil produksi dari tiap produk masih belum konsisten dengan kata lain ditolak
atau disempurnakan sesuai UU Desain Industri.
Upaya lain pengrajin
dalam memperoleh perlindungan desain industri adalah dengan aktif mengikuti
pembinaan HaKI yang dilakukan pihak LSM, dengan aktif mengikuti pembinaan
diharapkan para pengrajin semakin paham akan pentingnya perlindungan desain
industri kerajinan kerang mutiara, serta mengetahui teknis pendaftarannya,
namun usaha pengrajian yang aktif mengikuti pembinaan HaKI enggan mengikuti
pembinaan HaKI yang nantinya bisa meningkatkan pemahaman mereka tentang desain
industri. Selain upaya yang melibatkan pengrajin, terdapat upaya yang
membutuhkan campur tangan pemerintah dalam hal ini bantuan berupa perhatian dan
pengawasan yang intens dari pemerintah kota melalui dinas terkait terhadap
keberadaan industri kerajinan kerang mutiara, terutama masalah perlindungan
desain kerajinan kerang mutiara agar tindakan penjiplakan di kalangan pengrajin
bisa diminimalisir.
Fenomena preventif
yang telah diuraikan tersebut terdapat peluang terjadinya masalah pembajakan di
bidang usaha kerajinan kerang mutiara sangat besar terjadi dan masalah
kepemilikan hak-hak atas produk desain kerajinan kerang mutiara menjadi
mengambang karena tidak didaftarkan.
Penyelesaian
sengketa terhadap tindakan peniruan/pemalsuan, sebagaimana yang kita ketahui
bahwa penyelesaian sengketa bisa melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi,
sebagaimana dalam Pasal 47 UU Desain Industri bahwa “Selain penyelesaian
gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 para pihak dapat menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”.
Penyelesaian sengketa ini biasanya pihak pendesain meminta agar para penjiplak
untuk tidak melanjutkan perbuatannya, jika tetap dilanggar maka pendesain akan
melanjutkan ke jalur hukum.
Diselesikan dengan
jalur hukum (pengadilan) tidak dapat dilakukan karena secara legal formal hak
atas desain diperoleh karena pendaftaran, walapun apabila para pengrajin telah
mendaftarkan kerajinan kerang mutiara dan secara legal formal mendapatkan hak
atas desain industri, pengrajin kerang mutiara tidak menyelesaikan dengan jalur
hukum (pengadilan) mengingat proses yang dijalani cukup lama, selain itu untuk
menempuh jalur hukum, para pengrajin biasanya terlebih dahulu mengukur seberapa
besar pengaruh penjiplakan tersebut terhadap pesanan/permintaan pasar. Jika
pengaruhnya tidak terlalu besar , maka pengrajin memilih untuk membiarkan saja.
Masalah tersebut para pengrajin memeliki alasan dari jalur penyelesaian yang diambil
bahwa:
a) Dibiarkan saja kegiatan penjiplakan karena hanya merupakan
pihak-pihak kecil kapasitasnya untuk dapat melebihi hasil produk kerajinan
kerang mutiara yang bersumber dari pendesain pertama, selain itu karena terlalu
berbelit-belit apabila diteruskan permasalahan penjiplakan.
b) Dengan di tiru maka berarti merupakan promosi dari produk untuk
lebih terkenal dan memperoleh pangsa pasar yang lebih luas.
c) Dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi atau teguran pada
pihak yang memalsukan.
d) Penyelesaian
secara hukum dilakukan apabila alternative penyelesaian sengketa lain tidak
dapat terpenuhi secara baik, akan tetapi hal ini masih belum diterapkan sebab
secara legal para pengrajin belum melaksanakan pendaftaran karya desain
kerajinan kerang mutiara sehingga sulit untuk mendapatkan suatu kepastian
hukum.
3. Alternatif
Perlindungan HaKi Terhadap Kerajinan Kerang Mutiara
Sebagaimana telah
diuraikan sebelumnya bahwa keberadaan UU Desain Industri untuk melindungi hak
pendesain atau pemegang hak desain industri, begitu pula halnya dengan Pasal 10
UU Desain Industri yang mengatur Hak Desain Industri atas dasar Permohonan, artinya
secara yuridis pendesain atau pemegang hak desain industri terhadap kerajinan
kerang mutiara mempunyai hak atas desain industri kerajinan kerang mutiara maka
wajib melaksanakan permohonan pendaftaran sehingga dapat dilindungi UU Desain
Industri.
Demikian dalam
tataran empiris hingga saat ini belum ada pemegang hak desain industri yang
melaksanakan haknya
tersebut, yaitu
pemegang hak desain industri tidak pernah melaksanakan amanat Pasal 10 UU
desain Industri tersebut sehingga produk kerajinan kerang mutiara secara legal
belum dapat dilindungi UU Desain Industri maka penulis menganalisi alternatif
perlindungan HaKI terhadap produk kerajinan kerang mutiara diantaranya:
1) Hak Cipta
Sesuai Pasal 12 ayat
(1) huruf f menyatakan bahwa seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan merupakan ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta. Perlindungan hak
cipta timbul secara otomatis ketika suatu karya yang asli dari pencipta
dimunculkan dalam suatu media nyata. Suatu hasil karya dikatakan asli dalam
konteks hak cipta jika hasil karya tersebut berasal dari penciptanya yang asli
dan tidak diambil dari berbagai karya yang sudah ada.
Produk kerajinan
kerang mutiara merupakan hasil karya dari Raden Abdullah yang merupakan
penciptanya yang asli, karena kerajinan kerang mutiara berlangsung secara turun
temurun dan tidak hanya 1 orang melainkan sudah menjadi milik komunitas
pengrajin kerang mutiara di Ambon khususnya Desa batu Merah
2) Merek
Merek Dagang dan
Merek Jasa adalah meliputi kata-kata, nama, simbol, atayu bagian yang digunakan
oleh perusahaan barang dan penyedia jasa untuk mengidentifikasi barang dan jasa
mereka, dan untuk membedakanb barang dan jasa dari yang dijual oleh perusahaan
lain, pada kerajinan kerang mutiara ini yang dimaksud dengan Merek adalah Merek
Dagang.
Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2001 menyatakan
bahwa Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon yang beritikad baik, maka merek hanya dapat didaftar atas dasar
permintaan yang diajukan oleh pemilik merek yang beritikad baik sehingga setiap
pengrajin kerang mutiara dapat mendaftarkan merek atas produk kerajinan kerang
mutiara mereka untuk membedakan dengan produk milik pengrajin yang lain, dengan
demikian kerajinan kerang mutiara yang memilki kesamaan kekhasan dapat memilki
beberapa merek, jadi meskipun kerajinan kerang mutiara bentuk atau motif yang
sama tapi mereknya berbeda-beda.
Dikaitkan dengan
ketentuan BAB VII tentang Indikasi-Geografis dan Indikasi-Asal, maka dalam
Pasal 56 tentang indikasi geografis, dimana indikasi geografis berbeda dengan
merek. Indikasi geografis lebih merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu
barang yang karena faktor geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau
kombinasi dari kedua faktor geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut telah memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan
Tanda yang digunakan permintaan yang diajukan oleh
pemilik merek yang beritikad baik sehingga setiap pengrajin kerang mutiara
dapat mendaftarkan merek atas produk kerajinan kerang mutiara mereka untuk
membedakan dengan produk milik pengrajin yang lain, dengan demikian kerajinan
kerang mutiara yang memilki kesamaan kekhasan dapat memilki beberapa merek,
jadi meskipun kerajinan kerang mutiara bentuk atau motif yang sama tapi
mereknya berbeda-beda. Sebagai indikasi dapat berupa etiket atau lebel yang
dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama,
tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut. Kerajinan kerang mutiara sudah menunjukkan indikasi
geografis yaitu kerang mutiara yang berasal dari laut Maluku, jika hal tanda
yang seharusnya dilindungi berdasarkan indikasi geografis namun tidak
didaftarkan, maka perlindungan terhadap tanda tersebut berdasarkan indikasi
asal sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) bahwa Indikasi asal dilindungi
sebagai suatu tanda yang memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) , tetapi tidak
didaftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Menurut penulis
berbicara mengenai bentuk perlindungan hukum khususnya dalam konteks
perlindungan hukum HaKI atas desain industri kerajinan kerang mutiara, maka
kita harus kembali lagi melihat filososi dari perlindungan hukum itu sendiri,
dimana perlindungan hukum merupakan salah satu wujud misi hukum dalam konteks
menegakkan keadilan didalamnya, itu berarti perlindungan hukum diwujudkan
berdasarkan hukum yang adil, sebagaimana teori keadilan yang dikembangkan oleh
John Rawls15 bahwa hukum harus memberikan keuntungan kepada kelompok masyarakat
yang kurang beruntung, sementara dalam UU Desain Industri kita terjadi ketidak signifikan
antara pengaturan hukum yang belum nyata bagi UKM16 merupakan suatu hal yang
sangat disayangkan, sebab salah satu alasan dikeluarkannya UU tentang Desain
Industri justru untuk menampung karya intelektual yang datang dari lapisan
masyarakat yang luas, termasuk dalam hal ini pendesain dari kelompok UKM17
khususnya pengrajin kerang mutiara, namun kelompok UKM-lah khususnya pengrajin
kerang mutiara yang tergolong belum banyak memperoleh manfaat dari kehadiran
hak desain industri sehingga hak cipta dan merek merupakan alternatif
perlindungan HaKI terhadap produk kerajinan kerang mutiara.
Sumber : Jurnal Sasi Vol.17.No.2 Bulan April-Juni 2011