PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL & MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN KEKAYAAN HAK & INTELEKTUAL
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang
disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Bahwa:
“ Kriteria usaha
kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50,000.000 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
selain tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan
Iebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).”
Bank Indonesia
melalui Surat Edaran Bl No.3/9/BKr, tanggal 17 Mei 2001 memberikan batasan
usaha kecil, yaitu:
a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar
c) Milik warga negara Indonesia
d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha menengah atau usaha besar
e) Berbentuk usaha
perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.”
Secara teoritis pola
pendekatan dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang umumya diwujudkan
dalam berbagai bentuk penawaran program kegiatan:
a) Penawaran/bantuan modal;
b) Penawaran/bantuan alat-alat kerja;
c) Penawaran/bantuan teknikmelalui pelatihan;
d) Penyelenggaraan
kursus-kursus dalam upaya meningkatkan kerampilan SDM
Sumber : Jurnal Sasi Vol.17.No.2 Bulan April-Juni 2011