PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL & MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN KEKAYAAN HAK & INTELEKTUAL

IV. KESIMPULAN



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) Bahwa:

“ Kriteria usaha kecil adalah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50,000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selain tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan Iebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).”

Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bl No.3/9/BKr, tanggal 17 Mei 2001 memberikan batasan usaha kecil, yaitu:

a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar
c) Milik warga negara Indonesia
d) Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar
e) Berbentuk usaha perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.”

Secara teoritis pola pendekatan dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah yang umumya diwujudkan dalam berbagai bentuk penawaran program kegiatan:

a) Penawaran/bantuan modal;                
b) Penawaran/bantuan alat-alat kerja;
c) Penawaran/bantuan teknikmelalui pelatihan;
d) Penyelenggaraan kursus-kursus dalam upaya meningkatkan kerampilan SDM



Sumber : Jurnal Sasi Vol.17.No.2 Bulan April-Juni 2011

Categories:

Leave a Reply