HUKUM EKONOMI DAN HUKUM PERDATA BESERTA CONTOHNYA

HUKUM EKONOMI

 Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling  berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :

1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.

Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :

1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

HUKUM PERDATA 

  Hukum Perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata. Hukum berarti aturan, undang-undang, atau norma, sedangkan perdata adalah hubungan orang yang satu dengan yang lain.

Dapat kita simpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.

    
       Contoh dari hukum perdata :
 Di dalam suatu hubungan rumah tangga pasti selalu mengenal permasalahan  dan apabila tidak adajalan keluarnya  maka mau tidak mau jalan yang harus di pilih adalah perceraian. Kita tahu kalau perceraian tentu saja adalah larangan bagi semua agama dan di Indonesia kasus perceraian termasuk ke dalam kategori hukum perdata.
Perjalanan sidang kasus wanprestasi yang dituduhkan kepada panyanyi Syahrini sudah mencapai titik akhir. Pihak Blue Eyes yang menggugat ganti rugi sebesar Rp400 juta kepada Syahrini, tidak dikabulkan majelis hakim. Setelah memenangkan gugatan, pihak Syahrini tak ingin mencari siapa yang salah. Dengan mengantungi kemenangan, pihak kuasa hukum sudah cukup senang bangga. Dan ini adalah contoh kasus hukum perdata dan ini termasuk kedalam hokum perdata.
Artis A merasa terhina dengan sebuah pemberitaan di Tabloid gosip Ibukota karena diberitakan artis A sebagai pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima, maka artis A melaporkan tabloid gosip tersebut ke polisi bahwa tabloid gosip tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap artis A. Maka kasus antara artis A dan tabloid gosip tersebut termasuk dalam kasus perdata.
Toko A menjual kayu jati kepada perusahaan B dan pembayaran atas pembelian kayu jati tersebut menggunakan sistem tempo 15 hari kemudian. Suatu hari setelah toko A mengirim kayu jati ke perusahaan B dan berniat menagih 15 hari kemudian baru diketahui bahwa perusahaan B dalam proses pailit. Khawatir bila tagihan atas kayu jati tidak terbayar, maka toko A melaporkan perusahaan B ke polisi sambil membawa bukti-bukti pengiriman dan pembeliatan atas kayu jati tersebut. Laporan toko A terhadap perusahaan B merupakan laporan kasus perdata, bukan pidana. 

Sumber :
 http://viscafebrina.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

 http://organisasi.org
 
 /pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

http://rindyriantika.blogspot.com/2011/02/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi.html

    



Categories:

Leave a Reply