HUKUM EKONOMI DAN HUKUM PERDATA BESERTA CONTOHNYA
HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian
peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket
yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel
atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset
atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam
maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar
akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa
secara umum.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang
menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata secara etimologi terdiri dari dua kata, yaitu hukum dan perdata.
Hukum berarti aturan, undang-undang, atau norma, sedangkan perdata adalah
hubungan orang yang satu dengan yang lain.
Dapat kita simpulkan bahwa hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainya.
Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat
juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala
peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam
kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Contoh dari hukum perdata :
Sumber :
http://viscafebrina.blogspot.com/2012/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://organisasi.org
/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/02/pengertian-arti-definisi-hukum-ekonomi.html