SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA
Subjek Hukum
terbagi dalam 2 bagian, yaitu :
1. Manusia Biasa (Naturlike Person)
Manusia
biasa sebagai subjek hukum karena mempunyai hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh peraturan yang berlaku. Dalam KUH Perdata pasal
1 yang menyatakan bahwa “hak kewarganegaraan tidak bergantung pada
hak-hak kenegaraan”. Pasal 2 menyatakan bahwa “anak yang ada dalam
kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan
si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan”.
2. Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan orang yang diciptakan oleh hukum. Maka dari itu badan hukum termasuk dalam subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Objek Hukum
Dalam pasal 499 KUH menyatakan bahwa benda termasuk objek hukum. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum.
Benda dapat diklasifikasikan dalam 2 jenis, yaitu :
1. Benda
yang bersifat kebendaan : benda yang dapat dilihat, dan dirasakan oleh
panca indera. Terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang
semuanya telah diatur dalam KUH Perdata pasal 509 dan pasal 511.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan : benda yang hanya oleh indra saja (tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi kenyataan. Misalnya merk suatu produk.
Sumber : Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.
Benda yang bersifat tidak kebendaan : benda yang hanya oleh indra saja (tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi kenyataan. Misalnya merk suatu produk.
Sumber : Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.
2. Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanungsong, hukum Dalam Ekonomi, Grasindo.
http://setiawati25.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html