SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA

Subjek Hukum 
terbagi dalam 2 bagian, yaitu : 
1.      Manusia Biasa (Naturlike Person)
Manusia biasa sebagai subjek hukum karena mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh peraturan yang berlaku. Dalam KUH Perdata  pasal 1 yang menyatakan bahwa “hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan”. Pasal 2 menyatakan bahwa “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan”.

2.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan  orang yang diciptakan oleh hukum. Maka dari itu badan hukum termasuk dalam subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.

Objek Hukum
Dalam pasal 499 KUH menyatakan bahwa benda  termasuk objek hukum. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum  atau sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.

Benda dapat diklasifikasikan dalam 2 jenis, yaitu :

1.       Benda yang bersifat kebendaan : benda yang dapat dilihat, dan dirasakan oleh panca indera. Terdiri dari benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam KUH Perdata pasal 509 dan pasal 511.
2.     
 Benda yang bersifat tidak kebendaan : benda yang hanya oleh indra saja (tidak dapat dilihat) kemudian direalisasikan menjadi kenyataan. Misalnya merk suatu produk.
 
 Sumber :    Wijianto, Pendidikan Kewarganegaraan , Kelas X, Piranti.
2.      Elsi Kartika Sari dan Advendi Simanungsong, hukum Dalam Ekonomi, Grasindo.
http://setiawati25.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html

Categories:

Leave a Reply